Kota Ku Industri, Apakah Lingkungan ku Lestari?
Oleh
Yusup Bachtiar
Dewasa ini perkembangan masyarakat dunia semakin pesat terutama masyarakat Indonesia yang sudah bisa merasakan begitu pesatnya lajur globalisasi dan perkembangan di berbagai aspek kehidupan. Dalam permasalahan yang akan dibahas adalah tentang dinamika proses industrialisasi. Industrialisasi adalah suatu proses perubahan sosial ekonomi yang merubah sistem pencaharian masyarakat agraris menjadi masyarakat industri. Industrialisasi juga bisa diartikan sebagai suatu keadaan dimana masyarakat berfokus pada perkembangan ekonomi yang meliputi pekerjaan yang begitu beragam. Jika kita mencermati industrialisasi berarti proses tersebut tak lepas dengan modernisasi dimana perubahan sosial dan perkembangan ekonomi erat hubungannya dengan perkembangan teknologi pula.
Hal itupun tak lepas dari sejarah industri yang diawali dengan meletusnya revolusi industri di Inggris pada abad ke 18. Sehingga dapat kita rasakan di beberapa kota bahkan cukup mendominasi hasil perekonomian bangsa Indonesia ditopang oleh hasil industri. Tak hanya itu saja industrialisasi pun sudah menyentuh ranah pedesaan dan tak hanya di kota saja.
Dalam tulisan kali ini penulis mencoba akan membahas tentang dampak buruk dari kurang bijaknya pengelolaan industri-industri yang khususnya terdapat di kabupaten Bekasi. Kabupaten Bekasi merupakan daerah kawasan pertumbuhan Jakarta, dan menjadi bagian dari kawasan Jabotabek (belakangan menjadi Jabodetabek). Tentunya akses perkembangan sosial maupun ekonomi pun turut berkembang dengan pesat. Menurut wikipedia, Perekonomian Kabupaten Bekasi ditopang oleh sektor pertanian, perdagangan dan perindustrian. Banyak industri manufaktur yang terdapat di Bekasi, diantaranya kawasan industri Jababeka, Greenland International Industrial Center (GIIC), Kota Deltamas, EJIP, Delta Silicon, MM2100, BIIE dan sebagainya. Kawasan-kawasan industri tersebut kini digabung menjadi sebuah Zona Ekonomi Internasional (ZONI) yang memiliki fasilitas khusus di bidang perpajakan, infrastruktur, keamanan dan fiskal. Oleh sebab itulah kabupaten Bekasi dikenal pula sebagai kota industri.
Pesatnya pertumbuhan industri yang paling menonjol di kabupaten Bekasi maka membuat perekonomiannya pun cukup baik untuk bisa menghidupi masyarakatnya. Ini pun berdampak baik bagi perkembangan sektor lainnya seperti sarana dan prasarana yang semakin baik, akses pendidikan serta mengangkat perekonomian masyarakat Bekasi melainkan daerah-daerah lain. Disatu sisi ini sebagai suatu kebanggaan bagi pemerintahan kabupaten Bekasi dan disatu sisi ada hal yang mengkhawatirkan dibalik pesatnya perkembangan industri tersebut. Kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara ini pun menyumbang pendapatan polusi yang signifikan. Dibalik kemajuan dari sektor industri ada sisi negatif yang kurang diarifi dalam pengelolaan tersebut. Padahal berkaitan dengan kehidupan lingkungan yang sehat sudah tercantum dalam amanah Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 H Ayat 1 “Setiap orang berhak hidup sejahterah lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan”. Begitupun tercantum dalam UU NO.39 Tahun 1999 pasal 9 ayat 3 “Bahwa setiap orang berhak atas lingkungan yang baik dan sehat”. Maka dengan ini pengelolaan industri pun harus diperhatikan tidak hanya mementingkan keuntungan si pengusaha melainkan memperhatikan keuntungan lingkungan hidup yang berikatan dengan khalayak umum.
Memang berbicara tentang polusi atau pencemaran lingkungan merupakan suatu hal yang klasik. Karena mungkin tidak hanya terjadi di kawasan industri kabupaten Bekasi melainkan dibeberapa daerah pun mengalami hal yang serupa. Namun hal seperti inilah yang perlu perhatian khusus dan lebih. Karena ini berkaitan dengan khalayak banyak dan juga keseimbangan ekosistem lingkungan. Tentunya permasalahan ini butuh solusi penanganannya. Sebuah daerah tidak hanya mengurusi kemajuan-kemajuan daerah namun harus memperhatikan dampak kemajuannya. Pencemaran lingkungan yang terjadi akibat dampak industrialisasi yang ada di kabupaten Bekasi sudah terbilang mengkhawatirkan. Kenapa demikian karena pencemaran tersebut sudah sangat merusak. Seperti kotornya air sungai yang sudah bercampur limbah zat kimia dan polusi udara akibat asap-asap pabrik.
Hal ini sungguh mengherankan ketika industrialisasi yang dicanangkan pemerintah setempat namun kontrol dalam pengelolaannya masih sangat lemah. Sehingga apa yang terjadi pembangunan industri yang ada begitu kontradiktif dengan apa yang terjadi di lapangan. Disatu sisi pembangunan tersebut berdampak baik dalam peningkatan taraf pendapatan warga sekitar, namun secara perlahan dampak lain mulai dirasakan sekarang seperti pencemaran lingkungan. Pencemaran lingkungan yang terjadi di aliran sungai Bekasi perlahan demi perlahan mulai merusak ekosistem.
Hak atas lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup dengan segala ekosistemnya. Permasalahannya sekarang ini adalah lingkungan hidup sudah mulai rusak dan dirusak oleh manusia. Kerusakan lingkungan hidup sudah di luar batas kerusakan lingkungan hidup. Namun apa daya sampai saat ini pengawasan terhadap industri-industri yang ada di kabupaten Bekasi masih sangat longgar. Padahal sudah sangat jelas aliran sungai kabupaten Bekasi atau biasa disebut sungai CBL begitu memprihatinkan bercampur limbah-limbah pabrik. Sungai yang tadinya dijadikan sebagai sarana mencuci, mandi, mencari ikan dll kini sudah menjadi aliran limbah kimia pabrik. Yang tentunya dilihat dari segi warna dan bau pun sudah sangat berubah. Dan jika dilihat dari fungsinya pun sudah beralih fungsi sebagai tempat pembuangan limbah pabrik. Pemerintah pun sangat kurang tegas dalam menangani permasalahan tersebut. Dengan adanya kenyataan seperti ini berarti kejadian tersebut merupakan suatu pelanggaran terhadap hak hidup dan hak memperoleh lingkungan yang baik dan sehat. Kurang tegasnya pemerintah daerah dalam mengawasi kawasan industri maka seperti inilah yang terjadi. Msayarakat dan lingkungan yang harus terkena imbasnya. Hak hidup, hak memperoleh lingkungan yang sehat, serta kenyamanan dalam hidup pun harus diperhatikan. Industrialisasi pada hakikatnya berfungsi sebagai peningkatan proses produksi dan ekonomi. Namun melihat keadaan yang ada di kabupaten Bekasi membuktikan bahwa secara perlahan demi perlahan membunuh ekosistem yang ada di lingkungan.
Pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam perundang-undangan tersebut telah jelas diatur mengenai peran dari pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup, termasuk sikap pemerintah mengenai adanya tindakan pencemaran lingkungan hidup. Sekarang, tinggal bagaimana pengawasan dari pemerintah apabila terjadi pencemaran lingkungan hidup.
Menurut Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat Dadan Ramdan “Sangat wajar apabila warga-warga di Kabupaten Bekasi mengharapkan tindakan nyata dari pemerintah setempat mengenai pencemaran lingkungan hidup ini. Tindakan tegas tanpa adanya kongkalingkong antara pemerintah dan pengusaha. Kalau pemilik perusahaan yang membuang limbah itu bersalah, maka tindak dengan tegas,” karena telah diatur dalam Undang-undang 32 tahun 2009 pun telah jelas mengenai hak warga negara terkait kondisi lingkungan hidup yang asri dan nyaman.
Seperti diberitakan sebelumnya, Warga di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) di wilayah Kabupaten Bekasi, mengaku geram dengan lambatnya tindakan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menindak pencemar lingkungan, khususnya sungai. Warga menuding, pencemar sungai sering dilakukan para pemilik pabrik-pabrik yang membuang limbahnya ke sungai dalam jumlah yang besar.
Selain itu Kepala Badan Pengawasan dan Pengendalian pada Badan Pengelolan Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Bekasi, Maman Badruzaman mengatakan "Ada seratus lebih perusahaan nakal yang kerap mencemari lingkungan. Perusahaan-perusahaan itu membuang limbahnya ke sungai. Rata–rata perusahaan yang membuang limbah B3 kebanyakan perusahaan produksi. Banyak masyarakat mengeluhkan hal ini," katanya. Dalam kesempatan itu pula, Maman menuturkan, di Kabupaten Bekasi dari luas wilayah kurang lebih 1.273 kilometer persegi, jumlah sungai dan anak sungai mencapai 27 sungai. Sedangkan jumlah danau sebanyak 28 titik. Dari jumlah sungai dan danau tersebut, sebagian besar sudah tercemari limbah.
Masalah konkret yang dihadapi oleh pemerintah kabupaten Bekasi adalah bagaimana menangani pencemaran lingkungan yang ada diwilayah industri. Pencemaran lingkungan sudah sangat meprihatinkan dan merenggut hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang baik dan sehat. Kenyataan yang telah terjadi sebagian besar sungai yang ada di DAS kabupaten Bekasi sudah sebagaian besar tercemar oleh limbah pabrik dan mengancam ekosistem alam. Untuk itu dibutuhkan ketegasan dalam penanganan permasalahan tersebut. Seperti verifikasi proses perizinan mendirikan pabrik atau kawasan industri harus memiliki standarisasi yang berbasis lingkungan dan juga pengawasan yang ketat. Serta mensinergiskan peran pemerintah dan masyarakat dalam mendukung lingkungan yang bersih dan sehat sehingga hak kehidupan yang layak bisa terjamin.
Mungkin jika penegasan dari pemerintah daerah kabupaten Bekasi bisa diwujudkan maka tak dipungkiri lagi pengelolaan industri atau pabrik-pabrik bisa terkontrol dan tidak merusak lingkungan hidup atupun lingkungan masyarakat. Langkah-langkah yang benar bisa diwujudkan apabila usaha industri dapat berlangsung secara berkesinambungan, dimana terdapat keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam, SDM dan kelestarian alam sekitar, dengan cara mengelola buangan limbah industri sehingga aman untuk dibuang ke lingkungan sekitar.
Inilah yang menjadi sorotan penulis terhadap fenomena industri yang semakin menjamur dan dibanggakan namun pada akhirnya bertentangan dengan kelestarian alam atau sungai yang ada di daerah Kabupaten Bekasi. Arus globalisasi yang sedang dihadapi bangsa ini perlu disikapi dengan arif dan bijak. Jangan sepenuhnya kita terfokus pada keuntungan dari industri-industri yang ada, akan tetapi terfokus pula pada pengawasan terhadap imbas dari pencemaran industri tersebut. Omong kosong kita berbicara keunggulan ranah daerah namun kenyataannya boborok dalam pengelolaan lingkungan yang merupakan bagian dari kekayaan dan warisan nenek moyang. Apa jadinya bangsa ini jika warisan bangsa berupa sungai tidak terkelola dengan baik. Mudah-mudahan ini menjadi evaluasi dan renungan terhadap arus perkembangan bangsa ini pada umumnya dan khususnya bagi kabupaten Bekasi.
Komentar
Posting Komentar